Informasi Terupdate dan Lengkap Membuat Visa Jepang

Bagi kamu yang berencana liburan ke Jepang dalam waktu dekat, selain tiket pesawat dan hotel, satu hal lagi yang tidak boleh dilupakan adalah mengurus visa. Memang ada kebijakan bebas visa ke Jepang bagi WNI namun hanya bagi pemegang paspor elektronik. Namun ada update mengenai cara membuat visa Jepang terbaru yang harus kamu tahu! 

Menurut press release terbaru dari Kedutaan Besar Jepang, seluruh proses pengajuan visa melalui loket kedutaan akan berakhir pada 14 September 2017, pukul 12:00 dan mulai 15 September 2017, Kedubes Jepang di Jakarta tidak menerima lagi aplikasi visa, kecuali untuk pengajuan aplikasi visa registrasi bebas visa e-paspor, visa diplomatik dan visa dinas, transfer visa dari paspor lama ke paspor baru, penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan. 

Semua pengurusan visa akan dilakukan di Japan Visa Application Centre (JVAC) di Lotte Shopping Avenue. Baik itu pemegang paspor elektronik maupun paspor biasa, berikut ini Pergi.com jabarkan informasi lengkap dan terupdate cara membuat visa Jepang untuk tujuan wisata dengan biaya sendiri ke Jepang yang bisa jadi referensi kamu. 

Membuat Visa Jepang Dengan Paspor Biasa di JVAC 


Bagi kamu yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, kini urus visa Jepang hanya bisa dilakukan di Japan Visa Application Centre (JVAC) yang terletak di Mal Lotte Shopping Avenue, Jakarta. Lokasi JVAC ini berada di sebelah bioskop XXI di JVAC. Prosedur pengurusan visa Jepang di JVAC sedikit berbeda dengan pengurusan langsung di Kedubes Jepang. Terdapat 2 cara pengajuan visa Jepang di JVAC Lotte Shopping Avenue, yaitu: 

1. Pengajuan dengan Janji Temu 
  • Unduh formulir aplikasi 
  • Buat janji temu secara online dan cetak dari surat konfirmasi atau simpan surat konfirmasi di handphone kamu. 
  • Penjadwalan online untuk layanan janji temu akan dapat diakses dalam waktu dekat. 
  • Ajukan aplikasi visa kamu di Pusat Aplikasi Visa Jepang di Indonesia. 
  • Prioritas akan diberikan kepada aplikan yang telah membuat janji temu. 
  • Siapkan dokumen yang dibutuhkan Pastikan formulir aplikasi dan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid. 
  • Aplikasi yang tidak lengkap tidak akan diterima dan diproses. Paspor (dengan lebih dari 
  • 2 halaman kosong dan dengan izin masuk kembali ke Indonesia. Sertakan paspor lama, jika ada).
  • Formulir aplikasi diisi lengkap per aplikan. Untuk penandatanganan, harus ditandatangani oleh aplikan (tanda tangan sama dengan tanda tangan paspor). Satu foto berwarna yang diambil dalam 6 bulan terakhir (Foto harus berukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang polos). 
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan. 
  • Siapkan biaya visa dan biaya layanan secara tunai, atau menggunakan kartu kredit/debit. 
2. Pengajuan dengan Datang Langsung 
  • Unduh formulir aplikasi 
  • Kunjungi Pusat Aplikasi Visa Jepang di Mal Lotte Shopping Avenue untuk pengajuan aplikasi. Pastikan formulir aplikasi dan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap dan valid. 
  • Aplikasi yang tidak lengkap tidak akan diterima dan diproses. 
  • Paspor (dengan lebih dari 2 halaman kosong dan dengan izin masuk kembali ke Indonesia. 
  • Sertakan paspor lama, jika ada). 
  • Formulir Aplikasi diisi lengkap per aplikan. 
  • Untuk penandatanganan, harus ditandatangani oleh aplikan (tanda tangan sama dengan tanda tangan paspor). 
  • Satu foto berwarna yang diambil dalam 6 bulan terakhir (Foto harus berukuran 4,5 cm x 4,5 cm dengan latar belakang polos). 
  • Serahkan dokumen yang dibutuhkan. 
  • Siapkan biaya visa dan biaya layanan secara tunai, atau menggunakan kartu kredit/debit. 
Biaya Pembuatan Visa Jepang di JVAC

Berikut ini biaya pembuatan visa Jepang di JVAC yang harus dibayar oleh setiap apikan: 
  • Visa umum singe entry Rp 370.000 
  • Visa umum double/multiple entries Rp 740.000 
  • Visa umum transit Rp 90.000 
  • Biaya proses aplikasi Rp 155.000 

Catatan tambahan: biaya visa akan dibebaskan untuk warga negara asing yang mengunjungi prefektur Miyagi, Fukushima, atau Iwate. Mohon siapkan pemesanan hotel dan simpan faktur / catatan pemesanan Anda untuk referensi di masa mendatang. Selain itu Penumpang yang ingin melakukan perjalanan ke Okinawa untuk tujuan wisata dan tiba di udara di bandara Okinawa dengan tiket pemesanan dapat mengajukan visa tanpa biaya.  

2. Buat Visa Jepang di Kedutaan / Kantor Konsuler 

Mengajukan visa Jepang melalui kedutaan merupakan praktek yang paling banyak dilakukan oleh traveller yang akan mengajukan visa liburan ke Jepang. Namun opsi ke-2 hanya bisa diakukan bagi yang berdomisili di wilayah yurisdiksi Konsulat Jenderal Surabaya, Medan, Denpasar dan Kantor Konsuler Makassar, pengajuan visa tetap dilakukan di konsulat jenderal atau kantor konsuler masing-masing. Untuk Kedutaan Jepang di Jakarta hanya menerima aplikasi visa untuk: 
  • Registrasi Bebas Visa (Visa Waiver) E-Paspor (bisa juga dilakukan di JVAC) 
  • Visa Diplomatik dan Visa Dinas 
  • Transfer Visa dari paspor lama ke paspor baru 
  • Penerbitan visa yang berkaitan dengan masalah darurat kemanusiaan. 

Berikut ini persyaratan pengajuan visa Jepang di Kedutaan / Kantor Konsuler: 
  • Paspor 
  • Formulir permohonan visa yang telah diisi dengan lengkap. Kamu bisa download formulirnya atau mengambil sendiri di loket bagian visa di kedutaan 
  • Pasfoto terbaru ukuran 4.5 X 4.5 cm dan diambil 6 bulan terakhir tanpa latar, bukan hasil editing, dan jelas / tidak buram 
  • Foto kopi KTP (Surat Keterangan Domisili) 
  • Fotokopi Kartu Mahasiswa atau Surat Keterangan Belajar (jika masih mahasiswa) 
  • Bukti pemesanan tiket (dokumen yang dapat membuktikan tanggal masuk – keluar Jepang) 
  • Jadwal Perjalanan yang bisa didownload disini dan diisi dengan semua kegiatan sejak masuk hingga keluar Jepang 
  • Fotokopi dokumen yang bisa menunjukkan hubungan dengan pemohon, seperti kartu keluarga, akta lahir, dlsb. (Bila pemohon lebih dari satu) 
  • Dokumen yang berkenaan dengan biaya perjalanan: Bila pihak Pemohon yang bertanggung jawab atas biaya (fotokopi bukti keuangan, seperti rekening Koran atau buku tabungan 3 bulan terakhir (bila penanggung jawab biaya bukan pemohon seperti ayah/ibu, maka harus melampirkan dokumen yang dapat membuktikan hubungan dengan penanggung jawab biaya). 

Setelah semua dokumen diatas siap dan sudah diisi, selanjutnya kamu bisa pergi ke Kedutaan Besar Jepang di daerah kamu. Pastikan kamu datang ke kedutaan Besar Jepang yang benar ya karena setiap regional hanya melayani daerah-daerah tertentu. Berikut daftar kedutaan besar Jepang lengkap dengan wilayah yuridiksi (wilayah kerja) untuk pengajuan visa Jepang. 
  • Bagian Konsuler Kedutaan Besar Jepang di Jakarta Jl. M.H. Thamrin No. 24, Jakarta 10350, Indonesia Telepon: (021) 3192-4308, Fax : (021) 315-7156 Wilayah Yurisdiksi: Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung 
  • Kantor Konsuler Jepang di Makassar Gedung Wisma Kalla Lantai 7 Jl. Dr. Sam Ratulangi No. 8-10, Makassar, INDONESIA Telepon : (0411) 871-030 Fax : (0411) 853-946 Wilayah Yurisdiksi: Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Maluku, Papua (Irian Jaya), Papua Barat 
  • Konsulat Jenderal Jepang di Surabaya Jl. Sumatera No. 93, Surabaya, Indonesia Telepon : (031) 503-0008, Fax : (031) 503-0037, 502-3007 (Visa) Wilayah Yurisdiksi: Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan 
  • Konsulat Jenderal Jepang di Denpasar Jl. Raya Puputan No.170, Renon, Denpasar, Bali, Indonesia Telephone : (0361) 227-628 FAX : (0361) 265-066 Wilayah Yurisdiksi: Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur 
  • Konsulat Jenderal Jepang di Medan Wisma BII, 5th floor Jl. Pangeran Diponegoro No. 18, Medan, Sumatera Utara, Indonesia Telephone : (061) 457-5193 FAX : (061) 457-4560 Wilayah Yurisdiksi: Aceh Nangroe Darussalam, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau 
Jam Buka Pengurusan Visa Jepang 

Untuk pengurusan visa Jepang, terdapat waktu pengajuan visa yang hadrus diperhatikan karena pihak embassy Jepang sangat ketat terhadap alokasi waktu. Berikut ini informasi jam pelayanan pembuatan dan pengambilan visa di kedutaan / konjen Jepang. 
  • Buka Hari Senin – Jumat (kecuali pada hari libur nasional dan libur Kedutaan) 
  • Pengajuan Permohonan Visa pukul 08:30 – 12:00 WIB / WITA 
  • Pengambilan Paspor pukul 13:30 – 15:00 WIB / WITA 

Untuk jam buka pengurusan visa Jepang di JVAC yaitu: 
  • 09:00 – 13:00 (Untuk agen perjalanan) 
  • 09:00 – 17:00 (Untuk aplikan individu) 

(Untuk menghindari waktu antrian yang lama, kami sarankan untuk membuat janji temu sebelumnya.) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional) 

Untuk jam pengambilan paspor: 
  • 10:00 – 13:00 (Untuk agen perjalanan) 
  • 10:00 – 15:00 (Untuk aplikan individu) (Tutup pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional) 

Membuat Visa Jepang Dengan E-Paspor 

Bagi kamu yang memiliki e-paspor, ada dua cara yang bisa dilakukan untuk registrasi untuk mendapatkan visa gratis ke Jepang. 

1. Buat Visa Jepang di JVAC Lotte Shopping Avenue 

Bagi kamu yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya registrasi visa Jepang gratis untuk pemegang e-paspor bisa dilakukan di JVAC Lotte Shopping Avenue dengan biaya Rp 115,000. 

2. Buat Visa Jepang di Kedutaan 

Khusus untuk registrasi visa Jepang gratis untuk pemegang e-paspor Indonesia bisa dilakukan di kedutaan Jepang maupun JVAC. Berikut cara mengurus visa Jepang di kedutaan bagi pemegang e-paspor. 
  • Pemohon bebas visa ke Jepang atau perwakilan pemohon membawa e-paspor dan formulir aplikasi permohonan bebas visa ke Kantor Kedutaan Besar Jepang/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat di Indonesia untuk didaftarkan 
  • Kedutaan/Konsulat Jenderal/Kantor Konsulat akan memproses berkas permohonan dan jika disetujui akan menempelkan sticker bebas visa dan menyerahkannya pada pemohon kembali dalam dua hari kerja. 
  • Pemohon yang pengajuan bebas visa Jepangnya disetujui dapat melakukan perjalanan ke Jepang untuk durasi tinggal maksimal 15 hari. Perjalanan bisa dilakukan berkali – kali hingga masa berlaku sticker tersebut habis, tanpa perlu melakukan registrasi lagi di tiap kali perjalanan. 
  • Untuk mengurus permohonan visa waiver, wisatawan tidak dikenakan biaya administrasi alias gratis. 

Liburan ke Jepang dengan Paket Tur 

Bagi kamu yang ingin liburan ke Jepang yang bebas stres dan nyaman, opsi pergi liburan ke Jepang dengan paket tur bisa jadi pilihan yang pas. Kamu tak perlu repot memikirkan visa karena akan dibantu urus oleh pihak agent (dengan biaya tambahan), tak perlu pusing mau nginap dimana atau bingung mau kemana saja karena sudah ada itinerary yang jelas dari pihak agen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ini Aturan Bawa Benda Cair ke Bagasi Kabin Pesawat

Do`s and Don`ts di Dalam Kabin Pesawat

Waspada Penularan Penyakit, Ini Tips Tetap Sehat Selama Terbang